Selasa, 24 Juli 2012

Kapolres Sumenep Angkat Tangan Dan Minta Maaf

  • Alumni Annuqayah Minta Rekrutmen Dibatalkan
Sumenep, Memo|Kasus ditolaknya Moh.Azhari lulusan Madrasah Aliyah 2 Annuqayah terus saja berlanjut meski Kapolres Sumenep, AKBP Dirin sudah mengakui salah tafsir atas persyaratan penerimaan perwira Polri dengan menyampaikan permintaan maaf secara kelembagaan Polri. Namun langkah Dirin ini, justru dinilai tanggung oleh kalangan Alumnu Pesantren tertua di Sumenep tersebut. Alumni Annuqayah tetap bersikukuh untuk memperoses Dirin dari sisi hokum dan perspektif Hak Azasi Manusi (HAM).



“Secara kelembagaan okelah Annuqayah sudah terima perminataan maaf Pak Dirin, tapi dari sisi hokum dan HAM, kita tetap lanjutkan proses ini untuk mempertanggung jawabkan kelalaian Kapolres Sumenep itu”, kata Mashuri Drajat, Koordinator JAA (Jaringan Alumni Annuqayah), Selasa (24/07).

Sikap tidak terima dari kalangan Alumni Annuqayah, untuk tidak sekedar memafkan kesalahan Kapolres Dirin itu, untuk mempertanggung jawabkan tindakannya sebagai aparat penegak hokum, yang mestinya lebih ekstra hati-hati dalam mengambil sebuah kebijakan, hingga hasilnya tidak menjadi petaka bagi kondusifitas masyarakat pesantren dan umum.

“Intinya kami tidak terima dengan hanya memaafkan salah tafsirnya Pak Dirin. Dengan keteledorannya itu telah berdampak luar biasa dan saya pikir adalah sebuah pelecehan yang harus diganjar setimpal berdasarkan hukum dan aturan yang ada. Jadi saya rasa tidak cukup hanya dengan kata maaf”, imbuhnya.

Mashuri yang selama ini dikenal kritis memandang pernyataan bersalah dan permintaan maaf dinilai suatu pertanggungjawaban tanggung. Lebih dari itu, Mashuri mendesak pihak kepolisian agar dengan penuh tanggung jawab membatalkan proses rekrutmen tersebut karena telah terjadi ketimpangan yang justru terungkap setelah Kapolresnya di desak dengan paksa untuk mengakui kesalahannya.

“Pengakuan bersalah dan kata maaf dari Kapolres Sumenep tidak cukup. Mestinya ada akibat hukum dari kecerobohannya itu. Dan proses rekrutmen ini harus dibatalkan”, lanjutnya.

Mestinya Dirin dari awal mempertanggung jawabkan keteledorannya dan semestinya mengulang proses pendaftaran sejak awal. Pihaknya bersikukuh untuk melanjutkan persoalan ini keranah hukum

“Ada beberapa lembaga kolega yang siap bersama kami dalam menindak lanjuti persoalan ini. Kenapa harus keranah hukum? Karena masalah ini bukan pesoalan Dirin dalam kapasitasnya sebagai pribadi  tapi menyangkut instiusi Polri”, imbuhnya pedas.

Salah tafsir yang dilakukan oleh Kapolres Dirin terlihat pada penjelasan point
persyaratan yang berbunyi: 'Khusus untuk lulusan pondok pesantren, sesuai dengan Surat Departemen Pendidikan Nasional, yang diakui setara dengan SMU dan diperbolehkan mendaftar menjadi anggota Polri antara lain Ponpes Gontor Ponorogo, Ponpes Al- Amin Prenduan Sumenep, Ponpes Mathabul Ulum Sumenep, dan Ponpes Modern Al- Barokah Patianrowo Nganjuk'. Ironisnya, Kapolres Dirin baru mengakui kesalahannya setelah banyaknya desakan dari kalangan alumni dan pengurus yayasan pondok pesantren Annuqayah Guluk-Guluk. (fr/yy)

Tidak ada komentar:

***Selamat datang di blog berita Surat Kabar Harian Pagi MEMORANDUM***

Followers