- Alumni Annuqayah Minta Rekrutmen Dibatalkan
Sumenep, Memo|Kasus ditolaknya Moh.Azhari lulusan Madrasah Aliyah 2
Annuqayah terus saja berlanjut meski Kapolres Sumenep, AKBP Dirin sudah
mengakui salah tafsir atas persyaratan penerimaan perwira Polri dengan
menyampaikan permintaan maaf secara kelembagaan Polri. Namun langkah Dirin ini,
justru dinilai tanggung oleh kalangan Alumnu Pesantren tertua di Sumenep
tersebut. Alumni Annuqayah tetap bersikukuh untuk memperoses Dirin dari sisi
hokum dan perspektif Hak Azasi Manusi (HAM).
“Secara kelembagaan okelah Annuqayah sudah terima
perminataan maaf Pak Dirin, tapi dari sisi hokum dan HAM, kita tetap lanjutkan
proses ini untuk mempertanggung jawabkan kelalaian Kapolres Sumenep itu”, kata
Mashuri Drajat, Koordinator JAA (Jaringan Alumni Annuqayah), Selasa (24/07).
Sikap tidak terima dari kalangan Alumni Annuqayah, untuk
tidak sekedar memafkan kesalahan Kapolres Dirin itu, untuk mempertanggung
jawabkan tindakannya sebagai aparat penegak hokum, yang mestinya lebih ekstra
hati-hati dalam mengambil sebuah kebijakan, hingga hasilnya tidak menjadi
petaka bagi kondusifitas masyarakat pesantren dan umum.
“Intinya kami tidak terima dengan hanya memaafkan salah tafsirnya
Pak Dirin. Dengan keteledorannya itu telah berdampak luar biasa dan saya pikir adalah
sebuah pelecehan yang harus diganjar setimpal berdasarkan hukum dan aturan yang
ada. Jadi saya rasa tidak cukup hanya dengan kata maaf”, imbuhnya.
Mashuri yang selama ini dikenal kritis memandang pernyataan bersalah
dan permintaan maaf dinilai suatu pertanggungjawaban tanggung. Lebih dari itu, Mashuri
mendesak pihak kepolisian agar dengan penuh tanggung jawab membatalkan proses rekrutmen
tersebut karena telah terjadi ketimpangan yang justru terungkap setelah Kapolresnya
di desak dengan paksa untuk mengakui kesalahannya.
“Pengakuan bersalah dan kata maaf dari Kapolres Sumenep tidak
cukup. Mestinya ada akibat hukum dari kecerobohannya itu. Dan proses rekrutmen ini
harus dibatalkan”, lanjutnya.
Mestinya Dirin dari awal mempertanggung jawabkan
keteledorannya dan semestinya mengulang proses pendaftaran sejak awal. Pihaknya
bersikukuh untuk melanjutkan persoalan ini keranah hukum
“Ada
beberapa lembaga kolega yang siap bersama kami dalam menindak lanjuti persoalan
ini. Kenapa harus keranah hukum? Karena masalah ini bukan pesoalan Dirin dalam
kapasitasnya sebagai pribadi tapi
menyangkut instiusi Polri”, imbuhnya pedas.
Salah tafsir yang dilakukan oleh
Kapolres Dirin terlihat pada penjelasan point
persyaratan yang berbunyi: 'Khusus untuk lulusan pondok pesantren, sesuai dengan Surat Departemen Pendidikan Nasional, yang diakui setara dengan SMU dan diperbolehkan mendaftar menjadi anggota Polri antara lain Ponpes Gontor Ponorogo, Ponpes Al- Amin Prenduan Sumenep, Ponpes Mathabul Ulum Sumenep, dan Ponpes Modern Al- Barokah Patianrowo Nganjuk'. Ironisnya, Kapolres Dirin baru mengakui kesalahannya setelah banyaknya desakan dari kalangan alumni dan pengurus yayasan pondok pesantren Annuqayah Guluk-Guluk. (fr/yy)
persyaratan yang berbunyi: 'Khusus untuk lulusan pondok pesantren, sesuai dengan Surat Departemen Pendidikan Nasional, yang diakui setara dengan SMU dan diperbolehkan mendaftar menjadi anggota Polri antara lain Ponpes Gontor Ponorogo, Ponpes Al- Amin Prenduan Sumenep, Ponpes Mathabul Ulum Sumenep, dan Ponpes Modern Al- Barokah Patianrowo Nganjuk'. Ironisnya, Kapolres Dirin baru mengakui kesalahannya setelah banyaknya desakan dari kalangan alumni dan pengurus yayasan pondok pesantren Annuqayah Guluk-Guluk. (fr/yy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar