Sabtu, 07 Juli 2012

Kapolda dan Kapolres Harus Minta Maaf Ke Pesantren Annuqayah

  • Buntut ditolaknya Azhari Saat Melamar Polisi
Sumenep, Memo| Dukungan moral terhadap Moh.Azhari, salah satu siswa lulusan Madrasah Aliyah dibawah naungan lembaga pendidikan pesantren terkemuka di Madura, yakni Ponpes Annuqayah, Kecamatan Guluk-Guluk terus mengalir dari berbagai tokoh ulama, kiyai dan kalangan pesantren, termasuk dari sejumlah kalangan LSM.


Terbukti kemarin, sejumlah aktivis LSM yang tergabung dalam TIM 14 MADURA  dan LKP2M dan sejumlah aktivis LSM lainya sengaja ngelurug ke Komisi A (bidang hukum dan Pemerintahan) DPRD Sumenep, meminta kalangan legislatif agar ikut mendesak pihak kepolisian agar   meminta maaf atas penolakan terhadap Azhari alumnis MA II An-Nuqayah Guluk-Guluk dan Ferry alumni MA Robin Sumenep. Keduanya ditolak dengan alasan alumni Pondok Pesantren. Padahal dari pengakuan Azhari, dalam surat edaran atau brosur yang ada, siapa saja yang lulusan SMA/MA itu dibolehkan mendaftar. Untuk itu dirinya, sekalipun mondok di pesantren tetap menggunakan ijazah MA.

“Kami atas nama Masyarakat Pemerhati dan Praktisi Pendidikan Islam (MP3I) Sumenep , sengaja menemui Komisi A DPRD Sumenep untuk menyampaikan sejumlah pernyataan sikap kami atas penolakan Azhari , siswa MA 2 Annuqayah Guluk-Guluk yang ditolak saat melamar polisi. Kami juga menuntut agar  Kapolres Sumenep dan Kapolda meminta maaf terhadap pihak  korban tindakan diskrimintaif dan  pihak Madrasah Aliyah (MA) Annuqayah 2 beserta dan lembaga-lembaga Islam lainnya setingkat SMA/MA se-Kabupaten Sumenep. Selain itu, Kapolres dan Kapolda harus mencabut pernyataannya tentang ijazah MA 2 Annuqayah yang dianggap tidak diakui oleh pemerintah. Yang terakhir kami mendesak pihak DPRD Sumenep dengan langkah-langkah politik, untuk tidak segan-segan mengawal mengawal kasus ini sampai tuntas. “, kata Zaenuri, MP, fungsionaris LKP2M, mewakilai sejumlah elemen di MP3I Sumenep, Kamis (5/7).


“Masalah ini sudah sedemikian serius dan akan terus bergulir sampai ada kejelasan dari pihak kepolisian. Bukankah persyaratan didalamnya mencantumkan beberapa poin yang diantaranya harus berijiazah serendah-rendahnya lulusan AMU/MA jurusan IPA/IPS atau SMK. Tapi kenapa Azhari ini malah ditolak, padahal yang bersangkutan menggunakan ijazah MA bukan Pesantren”, ujar Erfan, aktivis dari TIM 14 MADURA, yang ikut ngelurug ke Komisi A DPRD.
Diberitakan sejumlah media massa sebelumnya,  Azhari didampingi pihak guru MA 2 Ann-Nuqayah melaporkan masalah ini ke Dewan Pendidikan Sumenep (DPS). “Kami sudah menindak lanjuti masalah Azhari ini ke pihak Polres. Karena terus terang ini terasa ada ganjil dan aneh. Dan setelah kami koordinasikan ke pihak Polres jawabannya masalah ini ada dipihak Polda Jawa Timur”, kata K. Kamalil Ersyad, Ketua Dewan Pendidikan Sumenep, Kamis (5/7).
Kapolres Sumenep AKBP Dirin melalui Wakapolres Moh Fadil, pada sejumlah wartawan mengatakan jika penerimaan sudah berdasarkan petunjuk Polda Jawa Timur. “Terkait keberatan masalah ini, kita sampaikan nanti ke pihak Polda Jatim agar ditemukan jawaban pastinya”, kata Dirin. (fr/yy)

Sumber: Koran Cetak Memorandum, Edisi 5 Juli 2012

0 comment:

***Selamat datang di blog berita Surat Kabar Harian Pagi MEMORANDUM***

Cari Blog Ini

Copyright @ 2013 Dhalem Temor.