Selasa, 24 Juli 2012

FPKB Tuding Kapolres Salah Tafsir

  • Soal Ijazah Azhari Ditolak Melamar Polri
Sanhaji Darmadhi. Memo/Ferryarbania
Sumenep, Memo| Anggota dewan dari Fraksi PKB DPRD Sumenep, Sanhaji Darmadhi, SH, meminta Kapolres Sumenep, AKBP Dirin agar tidak muter-muter untuk mengakui kelemahannya terkait dengan penolakan Moh. Azhari, siswa MA 2 Annuqayah Guluk-Guluk yang ditolak melamar anggota perwira Polri beberapa waktu dengan alasan Pondok Pesantren itu tidak masuk dalam daftar empat Pesantren yang disebutkan dalam brosur yang ditandatangani Kapolres setempat.

"Menurut saya Kapolres Sumenep tidak benar-benar memahami brosur yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur. Padahal sudah disebutkan dalam brosur itu jika persyaratan ijazaha harus SMS/MA. Sedang untuk lulusan Pesantren harus dari lembaga yang sudah diakui. Aturannya sudah jelas kalau Azhari itu menggunakan ijazaha MA bukan Pondok Pesantren" ujar Sanhaji Darmadhi, SH, anggota dewan dari Fraksi DPRD Sumenep, Minggu (22/07). 

Ia menambahkan, selama ini Kapolres Dirin dinilai kurang memahami dalam menafsirkan brosur yang dikeluarkan Polda. "

Kelemahan Kapolres Sumenep yang keliru menafsirkan poin 1 dan 2 di brosur itu. Oleh karenanya, lanjut Sanhaji, mahu tidak mahu, suka atau tidak suka, Kapolres harus bertanggung jawab dalam masalah ini dan secepatnya meminta maaf secara kelembagaan terhadap ponpes Annuqayah dan MA yang bersangkutan. 

Anggota dewan asal Kecamatan Ganding ini berharap sikap gintleman dari Kapolrtes ditunjukkan, agar persoalan ini tidak berlarut-larut dn terus menerus memantika amara dari kalangan santri.  “Kapolres harus bersikap gentle dong biar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan terutama dar kalangan entitas pesantren yang sejauh ini masih fanatik terhadapa figur pesantrennya”, imbuhnya penuh harap.

Selain itu pihkanya juga menyesalkan sikap diam dari Komisi A (bidang hukumn dan pemerintahab) DPRD yang dinilai tidak memahami persoalan hukum dan ikut-ikutan salah tafsir dalam persoalan ijazah Azhari, siswa MA Annuqayah.

"Sudah jelas ada pengakuan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kemenag Sumenep, jika MA Annuqayah itu diakui negara dan masuk lembaga formal yang sudah terakreditasi dan sejak beberapa tahun ini sudah bisa menggelar Ujian Nasional sendiri. Tapi kok temen-temen di Komisi A pada tutup mulut?",imbuh Sanhaji yang dikenal dekat fakir miskin dan anak yatim ini.


Untuk dingat, kasus penolakan Moh. Azhari ini sempat menimbulkan penolakan keras dari sejumlah kalangan pesantren di sumenep dan sempat terjadi aksi besar-besaran mengepung Mapolres setempat karena kecewa dengan siakap Kapolres yang belum berani meminta maaf secara kelembagaan. 

Terakhir pihak Annuqayah menyampaikan tuntutannya agar Kapolres Sumenep, AKBP Dirin segera meminta maaf dan menjelaskan dasar hukum atas penolakan ijazah Azhari yang jelas-jelas tidak bermasalah dan sudah diakui oleh neara karena memang sudah masuk kurikulum nasional.(fr/yy)

Tidak ada komentar:

***Selamat datang di blog berita Surat Kabar Harian Pagi MEMORANDUM***

Followers