Selasa, 24 Juli 2012

Disdik Akui Ijazah MA Annuqayah Formal

Sumenep, Memo| Mediasi pertama kasus ijazah MA Annuqayah Guluk-Guluk , yang ditolak melamar jadi perwira polisi telah dilakukan oleh Komisi A DPRD pada Jum’at (20/07) sore dengan mengundang Kapolres Sumenep, AKBP Dirin dan sejumlah Pengurus Yayasan Annuqayah., Dinas Pendidikan, Kemenag Sumenep dan Komisi D (bidang Pendidikan) DPRD Sumenep.  

Ahmad Masuni, Kepala Dinas Pendidikan Sumenep yang hadir langsung dalam mediasi tersebut mengatakan, jika Ijazah Madrasah Aliyah (MA) Annuqayah  termasuk ijazah formal yang  sudah diakui Negara atau terakreditasi dan masuk  kurikulum Nasional. 

"Baru sekarang ini ijazah MA Annuqayah kok dipermasalahkan, dari sebelumnya tdk pernah ada masalah dan setiap tahun selalu mengikuti ujian nasional", ujar masuni, Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Jum'at (20/07). Dalam pertemuan itu juga terungkap jika ijazah MA II annuqayah tidak hanya diakui oleh Dinas pendidikan melainkan juga oleh Kementrian Agama  bahkan surat ijin operasional MA Annuqayah juga masih berlaku hingga bulan Juli 2015.


Masuni menambahkan, jika ijazah MA II itu bukan ijazah pesantren seperti yang selama ini menjadi salah tafsir dikalangan polres Sumenep. “MA Annuqayah itu masuk kurikulum Dikbud dan masuk ijazah formal bukan ijazah pesantren”, imbuhnya Masuni, Kepala Dinas Pendidikan Sumenep. 

Idam Cholid, Kepala Kantor Kemenag Sumenep mengatakan, terdapat perebedaan jelas antara ijazah pondok pesantren dengan ijazah Madrasah Aliyah (MA). Dan Khusus MA II Annuqayah setatusnya sama dengan lembaga formal lainnya di Indonesia. “Kenapa harus dipermasalahkan wong kenyataanya ijazah MA II itu tidak bermasalah karena statusnya sudah diakui oleh negara dan masuk kurikulum nasional”, ujar Idam Cholid, Kepala Kemenag Sumemnep. 

Kiyai Naqib, salah satu perwakilan yayasan Annuqayah meminta Dirin, selaku Kapolres Sumenep untuk segera meminta maaf kepada pihak pesantren dan masyarakat Sumenep, karena dianggap telah melecehkan citra pesantren. Pengurus Yayasan memberi tenggang waktu selama 3 X24 jam dan jika tidak permintaan maaf secara tertulis dari pihak Kapolres Dirin, makanya pihak yayasan akan menempuh jalur hukum, baik itu PTUN, atau juga pelanggaran Hak Asasi Manusia.” 

Sementara Kapolres Sumenep AKBP Dirin mengaku siap untuk menyampaiakan persoalan ini ke pihak Polda Jawa Timur. “Mohon maaf kami tidak bisa memutuskan sendiri karena ada pimpinan yang lebih tinggi diatas saya. Dan apapun keputusannya akan kami laksanakan. Namun secara pribadi saya minta maaf  atas kejadian ini.(fr/yy)

Tidak ada komentar:

***Selamat datang di blog berita Surat Kabar Harian Pagi MEMORANDUM***

Followers