Minggu, 22 April 2012

Said Abdullah: Anggota Dewan Jangan Punya Tabiat Barbar


Sumenep, Memo- Perlakuan Ketua Komisi D DPRD Sumenep, Ahmad Subaidi, yang diduga telah melakukan penyekapan terhadap Ahmad Sa’ie, wartwan Madura Channel TV beberapa waktu lalu terus menuai kecaman dari berbagai kalangan. Termasuk SMS ancaman yang diarahkan pada salah satu wartawan koran Memo. 


Kali ini kecaman datang  dari Said Abdullah, anggota DPR RI dari Dapil XI Madura. Said yang merupakan politisi dari partai PDI Perjuangan ini dengan lantang mengatakan, bermusuhan dengan media massa itu adalah sebuah kebodohan besar. Karena wartawan baginya dianggap sebagai kawan sejati. Tanpa wartawan, seorang politisi manapun akan sulit berbuat banyak dalam menapaki karir dan perjuangan. 



Untuk itu, Said Abdullah dengan tegas, pada koran Memo, meminta agar pelaku kekerasan atau premanisme terhadap wartawan agar segera diadili sesuai ketentuan yang berlaku. “Sudah tak ada tempat kekerasan di negeri ini . Lebih-lebih dilakukan oleh anggota dewan yang terhormat dan hemat saya,  jabatan terhormat tersebut jika benar dilakukan oleh anggota dewan secara subtansi sudah gugur sebutan (terhormat, Red.)  tersebut. 


Sungguh ironi, lanjut Said Abdullah,  jika seorang anggota dewan yang nota bener dianggap sebagai wakil rakyat dan elit masyarakat, justru memberikan contoh yang tidak patut dilakukan. Karena bagaimanapun, kekerasan terhadap wartawan, tidak akan pernah berhasil menyelesaikan persoalan. 


“ Tidak sepantasnya bagi para anggota dewan  yang dianggap bagian  elite masyarakat,  justru memiliki tabiat barbar”, kata Said Abdullah, anggota DPR RI asal Dapil XI Madura dari Fraksi PDI Perjuangan.
Said Abdullah berharap, agar masyarakat tidak gegabah dalam menyikapi persoalan pers. Dirinya juga menegaskan, jika semua pihak berkewajiba melindungi kebebasan pers karena jelas dilindungi hukum. 


“Kita semua punya kewajiban  melindungi kebebasan  pers kita. Dan kalau ada pemberitaan yang diduga tendensius dan atau tidak benar sepatutnyalah kita atau siapapun bisa menggunakan hak jawab yang diberikan undang-undang”, tandasnya.



FERRY ARBANIA/MEMO

Tidak ada komentar:

***Selamat datang di blog berita Surat Kabar Harian Pagi MEMORANDUM***

Followers