Kamis, 12 April 2012

Pemeran Video Mesum 'Suramadu Bergoyang' Dituntut 6 Bulan


Pemeran perempuan video mesum 'Suramadu Bergoyang' beberapa bulan lalu, yakni NM (17), dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Ratna Fitri Hapsari, Kamis (12/4/2012). Warga Jalan Pacar Kembang yang saat perzinahan terjadi masih berstatus sebagai istri orang itu diyakini terbukti bersalah melakukan tindakan ‘gendak’ (overspel) atau perzinahan. Adapun pasangan laki-lakinya, Sulis, hingga kini masih buron.


“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP,” kata jaksa Ratna, dalam sidang tertutup kasus tersebut di PN Surabaya.

Tuntutan dijatuhkan jaksa Ratna berdasarkan keterangan tiga orang saksi, yakni mantan suami terdakwa, Robby Tommy Saputro, Rina Anjani dan Rika Utami. Dalam persidangan sebelumnya ketiganya membenarkan bahwa terdakwa adalah pemeran perempuan dalam video mesum 'Suramadu Bergoyang' tersebut. Para saksi juga membenarkan saat mesum terjadi terdakwa masih istri sah Robby.

Itu dibuktikan dengan bukti akta nikah nomor 936/133/VIII/2008 yang dikeluarkan KUA Tambasari pada 23 Agustus 2008.

Sekadar diketahui, perzinahan yang terekam dalam video berdurasi 7 menit 50 detik itu juga diakui terdakwa. Dalam sidang sebelumnya pelajar kelas 3 salah satu SMA di Surabaya itu mengatakan bahwa perzinahan tersebut terjadi pada bulan April 2010. Aksi mesum, kata terdakwa sebagaimana tertulis dalam surat tuntutan, diawali dengan janji bertemu untuk jalan-jalan dengan pacarnya, Sulis.

Setelah bertemu, pasangan kekasih terlarang ini kemudian meluncur ke kawasan jembatan Suramadu. Mulanya, di sana keduanya hanya duduk-duduk saja di pinggir jalan Suramadu. Selanjutnya, Sulis melakukan sentuhan merangsang kepada terdakwa. Karena tak mampu lagi mengendalikan syahwat, keduanya lantas bersetubuh dengan posisi berpangkuan saling berhadap-hadapan.

Celakanya, perzinahan yang dilakukan terdakwa dengan Sulis tersebut diketahui oleh orang lain. Sialnya lagi, orang yang mengetahui aksi mesum itu merekamnya dengan video, dan menyebar setahun kemudian. Suami terdakwa, Robby, pun akhirnya mengetahui aksi serong terdakwa. Ia lantas menceraikan terdakwa dan melaporkannya ke polisi hingga diadili di PN Surabaya.(beritajatim.com)

Tidak ada komentar:

***Selamat datang di blog berita Surat Kabar Harian Pagi MEMORANDUM***

Followers