Kamis, 12 April 2012

Pesangon DPRD Sumenep Terus Disoal

Sumenep, Memo- Kasus dugaan korupsi dana pesangon atau dana purna tugas anggota DPRD Sumenep periode 1999 - 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, dipertanyakan sejumlah LSM yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas LSM. Para aktivis ramai-ramai 'geruduk' Kejari setempat, Kamis (12/04/12). Mereka menilai, penanganan kasus itu 'jalan di tempat', meski sudah cukup lama ditangani tim penyidik Kejari Sumenep.


Juru bicara Forum Komunikasi Lintas LSM, M. Ramzy mengatakan, penanganan kasus pesangon 45 anggota dewan periode tersebut terkesan mandeg. Sebab, hingga saat ini belum ada kejelasan status hukum dari kasus tersebut. Padahal kasus tersebut sudah bertahun-tahun ditangani Kejaksaan. Bahkan sudah berganti Kepala Kejaksaan beberapa kali.

"Kok bisa, bertahun-tahun kasus ini belum selesai penanganannya, bahkan belum jelas sampai dimana penyidikannya. Padahal kasus-kasus lain sudah banyak yang dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Ramzy meminta agar Kejaksaan tidak main-main dalam melakukan penyidikan, karena kasus ini menyangkut masalah uang negara. Ia mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Kalau memang kasus ini dirasa tidak cukup bukti, ya silahkan dikeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Yang penting kan ada kejelasan posisi kasusnya seperti apa," ujarnya.

Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep, Moh. Hartono menampik tudingan jika penanganan kasus dugaan korupsi dana purna tugas anggota DPRD tersebut mandeg. "Kasus itu tetap lanjut kok. Bahkan hasil penyidikan kasus itu sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur," ungkapnya.

Hartono menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejati terhadap kelanjutan penangaan kasus tersebut. Yang jelas, kasus tersebut memang sudah masuk penyidikan. Bahkan sejumlah alat bukti juga sudah dikantongi. "Tapi untuk tindak lanjutnya kan kami harus menunggu petunjuk dari Kejati. Kami tidak bisa bertindak begitu saja," terangnya.

Hartono menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa 40 saksi, mulai Sekwan, Plt Sekwan, hingga anggota dewan periode 1999 - 2004. "Jadi sudah cukup banyak memang yang kami periksa sebagai saksi. Kasus ini tetap lanjut kok. Kami masih menunggu dari Kejati," tandasnya.

Untuk diketahui, 45 anggota DPRD Sumenep periode 1999-2004 menerima uang purna tugas atau pesangon yang dananya berasal dari APBD setempat. Total dana yang dikeluarkan untuk pemberian pesangon tersebut sebesar Rp 2,2 milyar. Masing-masing anggota dewan memperoleh dana Rp 48,6 juta. Rinciannya, Rp 21.250.000 untuk purna bakti, dan Rp 18.125.000 untuk fraksi. Kemudian Rp 4 juta untuk kesehatan, dan Rp 5.312.000 untuk pengembangan SDM. Selain itu, ada juga beberapa anggota dewan yang menerima uang tambahan sebesar Rp 425.000. (beritajatim.com)

Tidak ada komentar:

***Selamat datang di blog berita Surat Kabar Harian Pagi MEMORANDUM***

Followers