Sumenep, Memo- Kasus dugaan korupsi dana pesangon atau dana purna tugas anggota DPRD
Sumenep periode 1999 - 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari)
setempat, dipertanyakan sejumlah LSM yang tergabung dalam Forum
Komunikasi Lintas LSM. Para aktivis ramai-ramai 'geruduk' Kejari
setempat, Kamis (12/04/12). Mereka menilai, penanganan kasus itu 'jalan
di tempat', meski sudah cukup lama ditangani tim penyidik Kejari
Sumenep.
Juru bicara Forum Komunikasi Lintas LSM, M. Ramzy
mengatakan, penanganan kasus pesangon 45 anggota dewan periode tersebut
terkesan mandeg. Sebab, hingga saat ini belum ada kejelasan status hukum
dari kasus tersebut. Padahal kasus tersebut sudah bertahun-tahun
ditangani Kejaksaan. Bahkan sudah berganti Kepala Kejaksaan beberapa
kali.
"Kok bisa, bertahun-tahun kasus ini belum selesai
penanganannya, bahkan belum jelas sampai dimana penyidikannya. Padahal
kasus-kasus lain sudah banyak yang dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Ramzy
meminta agar Kejaksaan tidak main-main dalam melakukan penyidikan,
karena kasus ini menyangkut masalah uang negara. Ia mendesak agar
penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Kalau memang
kasus ini dirasa tidak cukup bukti, ya silahkan dikeluarkan SP3 (surat
perintah penghentian penyidikan). Yang penting kan ada kejelasan posisi
kasusnya seperti apa," ujarnya.
Sementara Kasi Pidana Khusus
(Pidsus) Kejari Sumenep, Moh. Hartono menampik tudingan jika penanganan
kasus dugaan korupsi dana purna tugas anggota DPRD tersebut mandeg.
"Kasus itu tetap lanjut kok. Bahkan hasil penyidikan kasus itu sudah
kami sampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur," ungkapnya.
Hartono
menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejati
terhadap kelanjutan penangaan kasus tersebut. Yang jelas, kasus tersebut
memang sudah masuk penyidikan. Bahkan sejumlah alat bukti juga sudah
dikantongi. "Tapi untuk tindak lanjutnya kan kami harus menunggu
petunjuk dari Kejati. Kami tidak bisa bertindak begitu saja," terangnya.
Hartono
menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa
40 saksi, mulai Sekwan, Plt Sekwan, hingga anggota dewan periode 1999 -
2004. "Jadi sudah cukup banyak memang yang kami periksa sebagai saksi.
Kasus ini tetap lanjut kok. Kami masih menunggu dari Kejati," tandasnya.
Untuk
diketahui, 45 anggota DPRD Sumenep periode 1999-2004 menerima uang
purna tugas atau pesangon yang dananya berasal dari APBD setempat. Total
dana yang dikeluarkan untuk pemberian pesangon tersebut sebesar Rp 2,2
milyar. Masing-masing anggota dewan memperoleh dana Rp 48,6 juta.
Rinciannya, Rp 21.250.000 untuk purna bakti, dan Rp 18.125.000 untuk
fraksi. Kemudian Rp 4 juta untuk kesehatan, dan Rp 5.312.000 untuk
pengembangan SDM. Selain itu, ada juga beberapa anggota dewan yang
menerima uang tambahan sebesar Rp 425.000. (beritajatim.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar