![]() |
Petugas PJR saat menyerahkan Tersangka dan BB Kambing Ke Mapolsek Larangan, Pamekasan/Ferry Arbania/Memorandum |
Syaiful Bahri (30), warga Desa Larangan Tokol dan Amir Mahmud (27), warga Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, nyaris jadi bulan-bulanan massa yang menangkapnya di desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, Pamekasan
, setelah sebelumnya ketangkap basah mencuri seekor kambing milik Mistiyah, warga Desa Montok, Kecamatan Larangan, yang sedang digembala di Dusun Pacanan Desa Montok, Pamekasan.
AKP Herman, Kanitreskrim Polsek Larangan, Pamekasan saat dikonfirmasi di kantornya bilang, jika pelaku dan barang bukti berupa seekora kambing sudah diamankan di Mapolsek Larangan setelah sebelumnya diserahkan oleh petugas PJR.
Sumber lain di Mapolsek Larangan menyebutkan, tertangkapnya kedua tersangka itu setelah sebelumnya membawa kabur seekor kambing curian dengan menggunakan sepeda motor Yamaha bernomor polisi M 4168 D. Pengejaran dilakukan oleh warga Kaduarah barat dengan menggunakan mobil.
" Saat dikejar menggunakan mobil itu tersangka tak mau disuruh berhenti dan akhirnya terjatuh dari motornya karena kambing yang mereka bawa meronta-ronta', ujarnya.
Setelah terjatuh dari motornya, kedua tersangka berusaha kabur dan akhirnya tertangkap, dimana Sayaiful ketangkap massa saat sembunyi dibawah kandang ayam dan Amir Mahmud ketangkap massa di areal persawahan setelah sebelumya dipukuli dengan balok kayu oleh massa yang mengejarnya.
Sepeda motor tersangka juga dirusak massa dan beruntung tidak sampai dibakar karena pada saat itu datang petugas kepolisian mengamankan pelaku untuk selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Larangan.
"Kedua tersangka memang sempat dihakimi massa, tapi berhasil diamankan oleh petugas kepolisian", ujar AKP Puryanto, Kapolsek Larangan, Pamekasan. Senin (15/10).selain motor tersangka, polisi juga menyita sebilah pisau, satu kunci T, motor, dua handphone dan seekor kambing. Kedua tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan kurungan maksimal 5 tahun penjara.
FERRY ARBANIA/MEMORANDUM
0 comment:
Posting Komentar