Kamis, 18 Oktober 2012

Kasus Raskin Dan Pemalsuan Tanda Tangan


Sumenep, Memo

Kasus demi kasus yang berkaitan dengan distribusi beras miskin (raskin) di sejumlah desa di kabupaten Sumenep terus saja menggelinding kepermukaan. Mulai dari kasus pengurangan jatah hingga indikasi adanya pemalsuan tanda tangan Ketua BPD oleh sejumlah oknum yang tak bertanggung jawab.


Dugaan terjadinya pemalsuan tanda tangan itu dirasakan oleh Sumardiono Ketua BPD Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk saat dirinya hadir ke Komisi A DPRD Sumenep dalam rangka rapat dengar pendapat (Hearing) dengan camat Dasuk, Kepala Desa yang diwakilkan ke Sekretaris desa (Sekdes) dan beberapa pihak terkait lainnya termasuk anggota dewan. 

Pada Koran Memo , Sumardiono mengaku tidak pernah dilibatkan dalam setiap proses penebusan raskin, yang prosedurnya melalui penandatanganan berkas pengajuan Daftar Penerima Manfaat (DPM I) yang disepakati melalui  musyawarah Desa (Musdes).  Bahkan pihaknya mempertanyakan keaslian tanda tangan yang  tercantum dalam DPM yang diserahkan pada pihak Kecamatan, Kabag Perekonomian dan Bulog.

“Berkas itu DPM I itu khan harus ada tanda tangan ketua BPD. Lantas bagaimana berkas itu bisa dikabulkan, sedang saya tidak perna menandatanganinya. Jangan tanda tangan, diundangpun di Musdes pun malah nggak pernah”, ujar Sumardiono, Ketua BPD Sumenep, Jum’at lalu seusai hearing di Komisi A DPRD setempat.

Pihaknya menduga, penandatanganan  berita acara dari hasil Musdes itu diduga kuat telah direkayasa, khususnya yang menyangkut tanda tangan persetujuan Ketua BPD Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Sumenep. Ironisnya lagi, lanjut Sumardiono, selama kepala desa Mantajun dijabat oleh Akhyar, banyak warga desa setempat mengaku hanya diberi jatah raskin sebanyak tiga kali sejak tahun 2007 hingga sekarang.

“Jadi masyarakat meminta pihak Kades Mantajun untuk mengembalikan raskin warga yang sejak dirinya menjabat mulai tahun 2007, diduga hanya mencairkan raskin sebanyak tiga kali”, ujarnya menambahkan.
Jika keinginan masyarakat tidak dipenuhi oleh Kades Mantajun, imbuh Sumardiono, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. (fr/yy)

Tidak ada komentar:

***Selamat datang di blog berita Surat Kabar Harian Pagi MEMORANDUM***

Followers