LSM Minta Kajati Tidak Gertak Sambal
Sumenep, Memo
Kedatangan pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur
ke Sumenep pada Kamis (13/10) lalu mendapat tanggapan positif dari kalangan
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat. Mereka berharap, kasus raskin Rp.8
Miliyar pada tahun 2008 silam itu segera dituntaskan oleh aparat penegak hukum.
“Kasus raskin di Kepulauan sebanyak Rp.8 miliyar itu sudah cukup
lama. Kami berharap campur tangan Kejati Jawa Timur bisa lebih cepat mengungkap
kasus raskin tahun 2008 tersebut”, ungkap Mohammad Erfan, salah satu aktivis
LSM yang tergabung dalam Fornt Penyelamat Raskin Desa (FPRD) Sumenep.
Sejumlah aktivis LSM gabungan yang merapatkan barisan di FPRD
Sumenep itu secara serentak akan membeberkan segal bentuk kecurangan maupun
ketidak beresan dalam pendistribusian raskin yang terjadi diberbagai level
hingga ke titik sasaran penerima manfaat.
Selain kasus raskin tahun 2008 di Kepulauan, aktivis LSM gabungan
itu telah melakukan pengkawalan langsung ketingkat desa. Mereka secara
bersama-sama mengumpulkan tanda tangan dan cap jempol warga yang selama ini
diyakini tidak pernah menerima raskin sesuai dengan jatah perbulannya.
“Penggalangan tanda tangan ditingkat penerima manfaat itu sudah kami cocokkan
dengan data yang tercantum di DPM. Dan ternyata banyak warga yang merasa
hak-haknya seringkali tidak disampaikan oleh pihak terkait.
“Kami tidak main-main. Masalah raskin di Sumenep sudah sangat
akud. Jadi perlu kita gerakan moral dan kita sudah merapatkan barisan dengan
sejumlah tokoh LSM senior dan beberapa pakar hukum yang juga memiliki
kepedulian dengan masalah raskin di Sumenep”, kata Zaenuri, MP.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Palty Simanjuntak
mendesak Kejari Sumenep untuk segera menuntaskan penyidikan terhadap
dua kasus korupsi besar berupa Raskin Kepulauan 2008 dan dana
Pesangon anggota DPRD sumenep periode 1999-2004.
Pernyataan Kejati itu disampaikan saat kunjungannya ke Sumenep
kemarin, Kamis (13/10) dalam rangka meninjau proses pembangunan
gedung Kejari Sumenep yang baru, yang saat ini tengah dibangun.
Palty yang juga mantan Inspektur wilayah V Kejaksaan Agung (Kejagung)
ini sengaja menyempatkan diri ke Sumenep untuk melakukan pemeriksaan
ke seluruh ruangan kejaksaan negeri yang digunakan sementara saat ini.
Menurutnya, kendati tergolong kantor yang darurat karena belum
memiliki gedung permanen, pihaknya berharap agar pihakKejari Sumenep
tetap memberikan pelayanan yang maksimal.
“Kendati belum memiliki kantor permanen, saya harapkan Kejaksaan
Negeri Sumenep tetap memberikan pelayanan maksimal. Jangan sampai
merasa terganggu dengan kondisi yang masih dalam pembuatan gedung baru
Kejari ini”, kata Palty Simanjuntak, Kejati Jawa Timur, Kamis (13/10)
di Sumenep.
Selain itu, Palty juga menyinggung masalah kasus dugaan korupsi
pengadaan dan distribusi raskin kepulauan pada tahun 2008 yang
merugikan keuangan negara sebesar Rp.8 milyar termasuk kasus besar
lainnya berupa dugaan korupsi dana pesangon anggota DPRD Sumenep
periode tahun 1999-2004, yang sampai saat ini belum tuntas.
“ Kami juga meminta kedua kasus korupsi itu segera dituntaskan.
Apalagi kasusnya sudah masuh pada tahap penyidikan”, imbuhnya.
Sebelumnya Kejari Sumenep telah menetapkan satu orang tersangka
berinisial A, seorang Pegawai Sub Divisi Regional Gudang Bulog di
pamekasan. Sedang untuk kasus dugaan korupsi dana pesangon anggota
DPRD Sumenep periode tahun 1999-2004, pihak kejari masih belum
menetapkan satu pun tersangka.
Sementara terkait dengan target penuntasan dua kasus korupsi terbesar
itu, pihak Kejati berencana akan memanggil Bambang Hatoto selaku
kepala Kejari untuk datang menemui Kejati Jawa Timur di Surabaya.
“Minggu depan kita panggil Kepala Kejari Sumenep ke Kajati dalam
rangka percepatan penuntasan kasus Raskin Kepulauan sekaligus kasus
dugaan dana pesangon DPRD Sumenep priode 1999-2004 itu”, ujar Palty
Simanjuntak menambahkan.
Menanggapi rencana pemanggilan Kejati tersebut, Bambang Hartoto
mengaku sangat diap dan pihak berencana akan membawa seluruh berkas
kasus dugaan korupsi pengadaan dan distribusi raskin Kepulauan tahun
2008 termasuk berkas kasus dugaan korupsi dana pesangon anggota DPRD
Sumenep priode 1999-2004.”Kita pasti siap memenuhi panggilan pihak
Kejati Jawa Timur (fr)
mendesak Kejari Sumenep untuk segera menuntaskan penyidikan terhadap
dua kasus korupsi besar berupa Raskin Kepulauan 2008 dan dana
Pesangon anggota DPRD sumenep periode 1999-2004.
Pernyataan Kejati itu disampaikan saat kunjungannya ke Sumenep
kemarin, Kamis (13/10) dalam rangka meninjau proses pembangunan
gedung Kejari Sumenep yang baru, yang saat ini tengah dibangun.
Palty yang juga mantan Inspektur wilayah V Kejaksaan Agung (Kejagung)
ini sengaja menyempatkan diri ke Sumenep untuk melakukan pemeriksaan
ke seluruh ruangan kejaksaan negeri yang digunakan sementara saat ini.
Menurutnya, kendati tergolong kantor yang darurat karena belum
memiliki gedung permanen, pihaknya berharap agar pihakKejari Sumenep
tetap memberikan pelayanan yang maksimal.
“Kendati belum memiliki kantor permanen, saya harapkan Kejaksaan
Negeri Sumenep tetap memberikan pelayanan maksimal. Jangan sampai
merasa terganggu dengan kondisi yang masih dalam pembuatan gedung baru
Kejari ini”, kata Palty Simanjuntak, Kejati Jawa Timur, Kamis (13/10)
di Sumenep.
Selain itu, Palty juga menyinggung masalah kasus dugaan korupsi
pengadaan dan distribusi raskin kepulauan pada tahun 2008 yang
merugikan keuangan negara sebesar Rp.8 milyar termasuk kasus besar
lainnya berupa dugaan korupsi dana pesangon anggota DPRD Sumenep
periode tahun 1999-2004, yang sampai saat ini belum tuntas.
“ Kami juga meminta kedua kasus korupsi itu segera dituntaskan.
Apalagi kasusnya sudah masuh pada tahap penyidikan”, imbuhnya.
Sebelumnya Kejari Sumenep telah menetapkan satu orang tersangka
berinisial A, seorang Pegawai Sub Divisi Regional Gudang Bulog di
pamekasan. Sedang untuk kasus dugaan korupsi dana pesangon anggota
DPRD Sumenep periode tahun 1999-2004, pihak kejari masih belum
menetapkan satu pun tersangka.
Sementara terkait dengan target penuntasan dua kasus korupsi terbesar
itu, pihak Kejati berencana akan memanggil Bambang Hatoto selaku
kepala Kejari untuk datang menemui Kejati Jawa Timur di Surabaya.
“Minggu depan kita panggil Kepala Kejari Sumenep ke Kajati dalam
rangka percepatan penuntasan kasus Raskin Kepulauan sekaligus kasus
dugaan dana pesangon DPRD Sumenep priode 1999-2004 itu”, ujar Palty
Simanjuntak menambahkan.
Menanggapi rencana pemanggilan Kejati tersebut, Bambang Hartoto
mengaku sangat diap dan pihak berencana akan membawa seluruh berkas
kasus dugaan korupsi pengadaan dan distribusi raskin Kepulauan tahun
2008 termasuk berkas kasus dugaan korupsi dana pesangon anggota DPRD
Sumenep priode 1999-2004.”Kita pasti siap memenuhi panggilan pihak
Kejati Jawa Timur (fr)
0 comment:
Posting Komentar