Sabtu, 11 Agustus 2012

Enam Penjudi Remi Dibekuk Polisi


  • Semua Tersangka Berasal Dari Desa/Kecamatan Pasongsongan Sumenep

Sumenep, Memo|Sebanyak 6 orang warga Desa/Kecamatan Pasongsongan terpaksa di seret ketahanan Mapolres Sumenep, setelah ketangkap basa bermain judi remi di sebuah rumah milik salah satu tersangka.

Ke enam orang yang dibekuk jajaran Polres itu Subagyo (54), Heryanto (32), Mulyanto (42), Ruslan Efendi (33), Rifai Wahyudi (38) dan Hasyim (32) semuanya warga Desa Pasongsongan
, Sumenep.
Penangkapan judi remi itu berawal dari informasi masyarakat yang sudah lama mengaku resah dengan adanya judi remi dilingkungan mereka. 

Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.1.806.000 beserta 2 set kartu remi yang digunakan judi. Saat digrebek, keenam tersangka nonot dan tak ada perlawanan sama sekali.

“Setelah berhasil membekuk ke enam pelaku judi remi itu, anggota kami langsung menggiring mereka ke Mapolres untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut”, kata Edy Purwanto, Kabag Ops Polres Sumenep, Sabtu (11/08).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke enam pelaku judi reme ini, lanjut Edy, bakal dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(ferry arbania)

Tidak ada komentar:

***Selamat datang di blog berita Surat Kabar Harian Pagi MEMORANDUM***

Followers